Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon atas nama Jasan Supratman untuk melakukan perubahan nama Anak Pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3216-LT-26042024-0116 , tertanggal 29 April 2024 atas nama Muhammad Faqih Al Adni, dirubah menjadi Nur Salim AdnanĀ ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|