Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa INDRA RUKMANA Bin JAKA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara bersekutu dengan saksi MUHAMAD DANI als KADUT Bin KIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan anak saksi GUNTUR RAMADAN als GUNTUR Bin HERI (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di jalan umum tepatnya di Jl. Inspeksi Kali Malang RT/RW 002/006 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB yang seluruhnya atau sebagian adalah milik saksi RIYAN HIDAYATULLOH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan itu dilakukan Terdakwa INDRA RUKMANA dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib anak saksi GUNTUR RAMADAN datang ke rumah saksi MUHAMAD DANI yang pada saat itu sudah ada terdakwa dan saksi MUHAMAD DANI. Kemudian anak saksi GUNTUR RAMADAN mengajak saksi MUHAMAD DANI dan terdakwa untuk jalan dengan tujuan melakukan pencurian yang selanjutnya disetujui oleh terdakwa dan saksi MUHAMAD DANI. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna ungu kehitaman milik anak saksi GUNTUR RAMADAN dengan posisi terdakwa yang membawa motor selanjutnya anak saksi GUNTUR RAMADAN yang berada di tengah dan saksi MUHAMAD DANI yang diberada di paling belakang berkeliling hingga berada di suatu jalan umum tepatnya di Jalan Inspeksi Kali Malang RT/RW 002/006 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi selanjutnya berpapasan dengan saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB an. WAWAN HERMAWAN;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghadang laju motor yang dikendarai oleh saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH hingga terhenti, selanjutnya saksi MUHAMAD DANI dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit bersama anak saksi GUNTUR RAMADAN langsung turun dari motor dan mengancam agar saksi RIYAN HIDAYATULLOH pergi meninggalkan motornya. Selanjutnya saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH turun dari motor untuk melakukan perlawanan dan mendapat serangan dari saksi MUHAMAD DANI dan anak saksi GUNTUR RAMADAN yang berhasil dihindari saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH;
- Bahwa selanjutnya anak saksi GUNTUR RAMADAN tanpa seijin saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH langsung menghampiri dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB milik saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH selanjutnya mencoba untuk melarikan diri. Kemudian saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH yang melihat terdakwa juga hendak melarikan diri, melakukan perlawanan sedemikian rupa dengan menarik dan memukul bagian kepala terdakwa yang masih berada di atas motor hingga terjatuh kemudian menginjak bagian leher terdakwa. Saksi MUHAMAD DANI yang melihat terdakwa menerima perlawanan selanjutnya mencoba menolong terdakwa dengan kembali menyerang menggunakan celurit hingga mengenai bagian panggul sisi kanan saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH hingga terjatuh. Kemudian saksi MUHAMAD DANI kembali menyerang hingga melukai bagian lutut kanan saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH. Kemudian saksi MUHAMAD DANI membantu terdakwa berdiri dan melarikan diri dengan posisi terdakwa sendirian menggunakan motor milik anak saksi GUNTUR RAMADAN sedangkan anak saksi GUNTUR RAMADAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB dengan membonceng saksi MUHAMAD DANI;
- Bahwa ketika saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH memberikan perlawanan terhadap terdakwa, berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang berisi 1 (satu) buah Handphone infinix, 1 (satu) buah casan handphone infinix dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) hari kemudian anak saksi GUNTUR RAMADAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB hasil kejahatan kepada sdr. MEMET (DPO) seharga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya dibagi rata antara terdakwa, saksi MUHAMAD DANI dan anak saksi GUNTUR RAMADAN masing-masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD DANI dan anak saksi GUNTUR RAMADAN, saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH mengalami kerugian sekira Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selain kerugian materil tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Karya Medika I Nomor 34:/VER/RSKM I/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. SULASTRI yang pada pokoknya menyimpulkan : Luka lecet dan memar pada lengan atas, telapak tangan, punggung dan tungkai bawah. -----------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa INDRA RUKMANA Bin JAKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa INDRA RUKMANA Bin JAKA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara bersekutu dengan saksi MUHAMAD DANI als KADUT Bin KIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan anak saksi GUNTUR RAMADAN als GUNTUR Bin HERI (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di jalan umum tepatnya di Jl. Inspeksi Kali Malang RT/RW 002/006 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 31715 WBB yang seluruhnya atau sebagian adalah milik saksi RIYAN HIDAYATULLOH, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan itu dilakukan Terdakwa INDRA RUKMANA dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib anak saksi GUNTUR RAMADAN datang ke rumah saksi MUHAMAD DANI yang pada saat itu sudah ada terdakwa dan saksi MUHAMAD DANI. Kemudian anak saksi GUNTUR RAMADAN mengajak saksi MUHAMAD DANI dan terdakwa untuk jalan dengan tujuan melakukan pencurian yang selanjutnya disetujui oleh terdakwa dan saksi MUHAMAD DANI. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna ungu kehitaman milik anak saksi GUNTUR RAMADAN dengan posisi terdakwa yang membawa motor selanjutnya anak saksi GUNTUR RAMADAN yang berada di tengah dan saksi MUHAMAD DANI yang diberada di paling belakang berkeliling hingga berada di suatu jalan umum tepatnya di Jalan Inspeksi Kali Malang RT/RW 002/006 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi selanjutnya berpapasan dengan saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB an. WAWAN HERMAWAN;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghadang laju motor yang dikendarai oleh saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH hingga terhenti, selanjutnya saksi MUHAMAD DANI dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit bersama anak saksi GUNTUR RAMADAN langsung turun dari motor dan mengancam agar saksi RIYAN HIDAYATULLOH pergi meninggalkan motornya. Selanjutnya saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH meninggalkan motornya lalu mendapat ancaman serangan dari saksi MUHAMAD DANI dan anak saksi GUNTUR RAMADAN yang berhasil dihindari saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH;
- Bahwa selanjutnya anak saksi GUNTUR RAMADAN tanpa seijin saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH langsung menghampiri dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB milik saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH selanjutnya mencoba untuk melarikan diri. Kemudian saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH yang melihat terdakwa juga hendak melarikan diri, melakukan perlawanan sedemikian rupa dengan menarik dan memukul bagian kepala terdakwa yang masih berada di atas motor hingga terjatuh kemudian menginjak bagian leher terdakwa. Saksi MUHAMAD DANI yang melihat terdakwa menerima perlawanan selanjutnya mencoba menolong terdakwa dengan kembali menyerang menggunakan celurit hingga mengenai bagian panggul sisi kanan saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH hingga terjatuh. Kemudian saksi MUHAMAD DANI kembali menyerang hingga melukai bagian lutut kanan saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH. Kemudian saksi MUHAMAD DANI membantu terdakwa berdiri dan melarikan diri dengan posisi terdakwa sendirian menggunakan motor milik anak saksi GUNTUR RAMADAN sedangkan anak saksi GUNTUR RAMADAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB dengan membonceng saksi MUHAMAD DANI;
- Bahwa ketika saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH memberikan perlawanan terhadap terdakwa, berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang berisi 1 (satu) buah Handphone infinix, 1 (satu) buah casan handphone infinix dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) hari kemudian anak saksi GUNTUR RAMADAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nopol F 3715 WBB hasil kejahatan kepada sdr. MEMET (DPO) seharga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya dibagi rata antara terdakwa, saksi MUHAMAD DANI dan anak saksi GUNTUR RAMADAN masing-masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD DANI dan anak saksi GUNTUR RAMADAN, saksi korban RIYAN HIDAYATULLOH mengalami kerugian sekira Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selain kerugian materil tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Karya Medika I Nomor 34:/VER/RSKM I/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. SULASTRI yang pada pokoknya menyimpulkan : Luka lecet dan memar pada lengan atas, telapak tangan, punggung dan tungkai bawah. -----------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa INDRA RUKMANA Bin JAKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------- |