Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk memberikan ganti kerugian yang diderita Pelawan total sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) karena Pelawan tidak bisa menjual aset tanah dan bangunan Pabrik Pelawan;
- kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (serratus milyar rupiah) karena Pelawan menghabiskan waktu, pikiran dan tenaga untuk menyelesaikan permasalahan aquo yang telah berjalan bertahun-tahun;
- Menyatakan Pelawan tidak memiliki nama lain selain dari PT. Sumi Asih ;
- Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 3/Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020 yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.010/2012-Eks jo Putusan International Centre For Dispute
Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 04 Mei 2009 tentang sita eksekusi atas asset Pelawan yang terletak ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 3/Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020 jo yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.010/2012-Eks jo Putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 04 Mei 2009 tentang sita eksekusi atas asset Pelawan yang terletak di di Jalan Cempaka Jatimulya, Tambun Bekasi Jawa Barat (setempat dikenal dengan Jalan Raya Bekasi KM 38) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jatibulak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Suzuki ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kalimalang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Evonik Sumi Asih;
dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Badan Hukum yang berbeda dengan PT. Sumi Asih Oleochemical Industry in casu Terlawan III ;
- menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 3/Del.Eks.sita /2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020 jo yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.010/2012-Eks jo amar putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 4 Mei 2009 tidak dapat dilaksanakan (non executable) dalam perkara aquo;
- Memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengangkat sita eksekusi yang diletakan atas aset PT. Sumi Asih in casu Pelawan yang terletak di Jalan Cempaka Jatimulya, Tambun Bekasi Jawa Barat (setempat dikenal dengan Jalan Raya Bekasi KM 38) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jatibulak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Suzuki ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kalimalang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Evonik Sumi Asih;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini;
|