Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.Bth/2021/PN Ckr PT.SUMI ASIH 1.Vinmar Overseas
2.Hermant Goradia
3.PT. Sumi Asih Oleochemical Industry
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 274/Pdt.Bth/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SUMI ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusmin Widjaya, SH., MHPT.SUMI ASIH
Tergugat
NoNama
1Vinmar Overseas
2Hermant Goradia
3PT. Sumi Asih Oleochemical Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  2. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk memberikan ganti kerugian yang diderita Pelawan total sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

-    kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) karena Pelawan tidak bisa menjual aset tanah dan bangunan Pabrik Pelawan;

-       kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (serratus milyar rupiah)   karena Pelawan menghabiskan waktu, pikiran dan tenaga untuk menyelesaikan permasalahan aquo yang telah berjalan bertahun-tahun;

  1. Menyatakan Pelawan tidak memiliki nama lain selain dari PT. Sumi Asih ;
  2. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 3/Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020 yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.010/2012-Eks jo Putusan International Centre For Dispute

Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 04 Mei 2009 tentang sita eksekusi atas asset Pelawan yang terletak ;

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Pengadilan Negeri  Cikarang Nomor : 3/Del.Eks.sita/2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020  jo yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No.010/2012-Eks jo Putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 04 Mei 2009  tentang sita eksekusi atas asset Pelawan yang terletak di di Jalan Cempaka Jatimulya, Tambun Bekasi Jawa Barat (setempat dikenal dengan Jalan Raya Bekasi KM 38) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jatibulak;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Suzuki ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kalimalang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Evonik Sumi Asih;  

 

dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Badan Hukum yang berbeda dengan PT. Sumi Asih Oleochemical Industry in casu Terlawan III ;
  2. menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 3/Del.Eks.sita /2020/PN.Ckr jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 23 Desember 2020  jo yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No.010/2012-Eks jo amar putusan International Centre For Dispute Resolution Nomor 50 181 T 00101 Tanggal 4 Mei 2009 tidak dapat dilaksanakan (non executable) dalam perkara aquo;
  3. Memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengangkat sita eksekusi yang diletakan atas aset PT. Sumi Asih in casu Pelawan yang terletak di Jalan Cempaka Jatimulya, Tambun Bekasi Jawa Barat (setempat dikenal dengan Jalan Raya Bekasi KM 38) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jatibulak;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Suzuki ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kalimalang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Evonik Sumi Asih;                           
  1. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
  2. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak