Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Ckr | Dede Mahdi. P | GILANG AKBAR BIN AGUS SUHENDAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/41/I/2025/Sek.Ckr.Utr | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa Sdr. GILANG AKBAR bin AGUS SUHENDAR pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jl.Urip Sumoharjo Kp.Albarkah Ds.Waluya Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Sdr. NABILA PUTRI PRADITA, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awal mula kejadian pada hari pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 wib terdakwa dan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA pulang bersama dari kampus dengan mengendarai sepeda motor milik korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA menuju kekontrakkan terdakwa, sampai dikontrakkan terdakwa kemudian terdakwa dan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA masuk kedalam kontrakkan terdakwa, kemudian terdakwa dan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA masuk kedalam kamar dan cekcok mulut masalah Hand Phone lalu korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA terdakwa cuekin dan menyuruh korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA untuk pulang kerumah Namun korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA tidak mau pulang lalu terdakwa akan keluar kamar Namun Pintu kamar dihalangi oleh korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA agar terdakwa tidak keluar dari kamar dan terdakwa berhasil keluar dari kamar Namun korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA masih ngomong terus lalu terdakwa kesal dan terdakwa pukul tangan atasnya, dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengepal lalu terdakwa pukulkan ke tangan atas sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |