Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Ckr Dede Mahdi. P GILANG AKBAR BIN AGUS SUHENDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/41/I/2025/Sek.Ckr.Utr
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dede Mahdi. P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG AKBAR BIN AGUS SUHENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    ------ Bahwa Terdakwa Sdr. GILANG AKBAR bin AGUS SUHENDAR  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jl.Urip Sumoharjo Kp.Albarkah Ds.Waluya Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi,   atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Sdr. NABILA PUTRI PRADITA, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    -    Bahwa awal mula kejadian pada hari pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 wib terdakwa dan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA pulang bersama dari kampus dengan mengendarai sepeda motor milik korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA menuju kekontrakkan terdakwa, sampai dikontrakkan terdakwa kemudian terdakwa dan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA masuk kedalam kontrakkan terdakwa, kemudian terdakwa dan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA masuk kedalam kamar dan cekcok mulut masalah Hand Phone lalu korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA terdakwa cuekin dan menyuruh korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA untuk pulang kerumah Namun korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA tidak mau pulang lalu terdakwa akan keluar kamar Namun Pintu kamar dihalangi oleh korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA agar terdakwa tidak keluar dari kamar dan terdakwa berhasil keluar dari kamar Namun korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA  masih ngomong terus lalu terdakwa  kesal dan terdakwa pukul tangan atasnya, dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengepal lalu terdakwa pukulkan ke tangan atas sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            
    -    akibat perbuatan terdakwa yang telah memukul korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA yaitu  pada bagian lengan, korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA mengalami luka lebam pada lengan tangan sebelah kiri, namun luka tersebut tidak mengakibatkan korban sdri.NABILA PUTRI PRADITA berhalangan dalam berkatifitas.----
            
    -    Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Kecuali yang disebutkan pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah”. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya