Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jalan Udayana No. 11 Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana 82213
Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165, www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-13/Jbr/Enz.2/05/2023
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : RINA FATMAWATI alias RINA
NIK : 3510095802910005
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun / 18 Pebruari 1991
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
/ Kewarganegaraan
Tempat Tinggal : Alamat sesuai KTP di Jalan Gurami 01 RT/RW 001/00 Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, alamat domisili di Jalan Sadar 4 Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana.
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMP (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 Maret 2023 s/d tanggal 26 Maret 2023.
|
|
Perpanjangan Masa Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Maret 2023 s/d tanggal 29 Maret 2023
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 27 Maret 2023 s/d tanggal 15 April 2023.
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 16 April 2023 s/d tanggal 25 Mei 2023.
|
|
|
:
|
Rutan Klas IIB Negara sejak tanggal 11 Mei 2023 s/d tanggal 30 Mei 2023.
|
- DAKWAAN
P E R T A M A
--------- Bahwa Terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret tahun 2023 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Sadar 4 Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana sering dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Bahwa berdasarkan informasi di lapangan ada sepasang suami isteri yaitu HERMANI ADI alias EENG (DPO) dan terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA yang tinggal di rumah kos (rumah kontrakan) yang beralamatkan di Jalan Sadar 4 Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, saksi I PUTU AGUS PRANATA selaku petugas kepolisian melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah terhadap terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi PUJIONO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru, di dalam laci meja rias ditemukan 1 (satu) buah dompet motif batik yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket dilakban warna hitam dan 3 (tiga) paket kemas dalam potongan pipet plastik warna orange, 1 (satu) buah tas kain warna coklat yang di dalamya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan di dalam almari yang ada di kamar tengah ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), kemudian pada dinding (tembok) rumah terdapat 1 (satu) buah tas karton motif batik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) lembar potongan plastik bening, 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet, 2 (dua) buah korek api gas, dan 14 (empat belas) buah pipet plastik.
- Bahwa diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 18.28 WITA datang seorang laki-laki yang bernama Sdr. GEDE (DPO) ke rumah kos (rumah kontrakan) yang beralamatkan di Jalan Sadar 4 Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana menanyakan suami terdakwa, karena suami terdakwa tidak berada di rumah kemudian terdakwa mencoba menghubungi suaminya melalui telepon Whatsapp dan menyampaikan kepada suaminya bahwa ada orang yang mencarinya bernama Sdr. GEDE (DPO). Pada saat ditelepon suami terdakwa memberitahu bahwa sebelumnya ia sempat ditelepon oleh Sdr. GEDE (DPO), kemudian terdakwa disuruh suaminya untuk menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang ada di dalam dompet motif batik di dalam laci meja rias kepada Sdr. GEDE (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah menelepon suaminya tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang ada di dalam dompet motif batik di dalam laci meja rias kepada Sdr. GEDE (DPO) dan Sdr. GEDE (DPO) memberi uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan pada laci meja rias.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dikarenakan disuruh oleh suaminya yaitu HERMANI ADI alias EENG (DPO) untuk menyerahkan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut bila ada pembeli yang datang ke rumah. Bahwa terdakwa telah berhasil menjual paket sabu sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023, dan pada hari Kamis pada tanggal 23 Maret 2023.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 348/ NNF/ 2023 tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si (Komisaris Polisi Nrp 82011109), A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si (Ajun Komisaris Polisi Nrp 91050353), dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. (Inspektur Polisi Dua Nrp 98020823) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
- barang bukti dengan nomor : 2446/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2447/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A2) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2448/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A3) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2449/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A4) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2450/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A5) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2451/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A6) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2452/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A7) dengan berat netto ± 0,02 gram, yang disita dari terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA bersama- sama dengan HERMANI ADI alias EENG (DPO) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
--------- Bahwa Terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret tahun 2023 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Sadar 4 Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana sering terjadi peredaran narkotika, sehingga atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi di lapangan ada sepasang suami isteri yaitu HERMANI ADI alias EENG (DPO) dan terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA yang tinggal di rumah kos (rumah kontrakan) yang beralamatkan di Jalan Sadar 4 Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, kemudian saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, saksi I PUTU AGUS PRANATA selaku petugas kepolisian melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah terhadap terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi PUJIONO, di dalam laci meja rias terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru, di dalam laci meja rias ditemukan 1 (satu) buah dompet motif batik yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket dilakban warna hitam dan 3 (tiga) paket kemas dalam potongan pipet plastik warna orange, 1 (satu) buah tas kain warna coklat yang di dalamya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan di dalam almari yang ada di kamar tengah ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), kemudian pada dinding (tembok) rumah terdapat 1 (satu) buah tas karton motif batik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) lembar potongan plastik bening, 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet, 2 (dua) buah korek api gas, dan 14 (empat belas) buah pipet plastik.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 348/ NNF/ 2023 tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si (Komisaris Polisi Nrp 82011109), A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si (Ajun Komisaris Polisi Nrp 91050353), dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. (Inspektur Polisi Dua Nrp 98020823) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
- barang bukti dengan nomor : 2446/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2447/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A2) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2448/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A3) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2449/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A4) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2450/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A5) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2451/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A6) dengan berat netto ± 0,02 gram,
- barang bukti dengan nomor : 2452/ 2023/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A7) dengan berat netto ± 0,02 gram, yang disita dari terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RINA FATMAWATI alias RINA bersama- sama dengan HERMANI ADI alias EENG (DPO) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Negara, 17 Mei 2023
Penuntut Umum
Delfi Trimariono, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19810122 200501 1 006
|
|