Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan para tergugat mempunyai hutang kepada penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 165.740.967,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok +bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.740.967,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |