Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Ckr 1.SAIDI
2.ROSIDAH
POLSEK BABELAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAIDI
2ROSIDAH
Termohon
NoNama
1POLSEK BABELAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan permohonan para Pemohon beralaskan hukum yang sah.
  3. Menyatakan proses penyidikan dan Penahanan terhadap anak para Pemohon yakni tersangka sdr. RIZKI BAGUS SUSANTO 19 tahun dan tersangka sdr. TEDDY CAHYADI 21 tahun, serta  tindakan penyitaan barang berupa sepeda motor milik Pemohon 2 adalah tidak sah.
  4. Menetapkan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan perkara (SP-3) sebagaimana dalam Laporan Polisi No. Pol. : LP/342/B/VII/2023/SPKT/Polsek Babelan tanggal 6 Juli 2023 dan memerdekakan kedua tersangka dari tahanan termohon serta mengembalikan barang/sepeda motor yang disita dari Pemohon 2.
  5. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya