Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa NATA MURNASA Als BEPE Bin (Alm) RUSTAM pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Kamis tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pom Bensin Jababeka 2 yang beralamat di Pasirsari, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada awal bulan April tahun 2024 terdakwa menerima ajakan pekerjaan dari sdr. BAIHAKI (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai arahan dari sdr. BAIHAKI (DPO). Selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 terdakwa menerima kiriman lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 (Lima Puluh) gram dan terdakwa mengambilnya di dalam gang Jl. Raya Mustikasari Rt 04 Rw 01 Kel. Desa Mustikasari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, kemudian terdakwa menempel narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan raya wilayah cikarang dan tambun Kab. Bekasi, selanjutnya terdakwa mengirim alamat tempat menempelkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. BAIHAKI (DPO) melalui pesan WhatsApp dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa kembali menerima paket narkotika jenis sabu dari sdr. BAIHAKI (DPO) sebanyak 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) paket plastik klip bening dengan berat brutto 100 (Seratus) gram, lalu terdakwa bawa pulang narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ceger Rt 01 Rw 04 Kel. Desa Sukadarman Kec. Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa rubah bentuk kemasan narkotika jenis sabu milik sdr. BAIHAKI (DPO) dengan cara membungkus dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan lakban warna merah dan putih berdouble foam warna hijau menjadi beberapa paket. Kemudian, paketan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tempel dibeberapa titik yaitu pertama, di parkiran solaria grand wisata yang beralamat di Burgerking Grand Wisata, Lambangsari kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20 (Dua Puluh) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Kedua, di parkiran Rumah Sakit Hermina Grand Wisata yang beralamat di Jalan Festival Boulevard Blok JA 1 No.1, Lambangsari, Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510 sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20 (Dua Puluh) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Ketiga, parkiran MCDonald yang beralamat di jalan festival jalan West gateway Boulevard Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa barat 17510 sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20 (Dua Puluh) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Keempat, di klinik Cikarang Medika Jaya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 27 Karangasih Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20 (dua puluh) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Kelima, di terminal cikarang yang beralamat di jalan raya fatahilah, kalijaya, kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16 (Enam Belas) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam, dan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 (Empat) gram diperintahkan oleh sdr. BAIHAKI (DPO) untuk dikemas menjadi 20 (Dua Puluh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih masing-masing berdouble foam warna hijau yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masingnya berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram. Setelah kegiatan tersebut dilakukan terdakwa, kemudian terdakwa kembali kerumahnya hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 19.30 Wib saksi AMIN SUNANDAR, saksi TRIA SUKMANA dan saksi DWI PUTRA AJI selaku anggota Subnit II unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ceger Rt 01 Rw 04 Kel. Desa Sukadarman Kec. Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat dan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 20 (Dua Puluh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (Nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipeet dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A17 warna biru berikut nomor simcard 0895383129446. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 19/12471/POLISI/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditimbang oleh MISLAN NIK.P 82015 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa 20 (Dua Puluh) bungkus lakban warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat brutto : 12, 2 gram, berat palstik : 8,2 gram dan berat netto : 4 gram yang disita dari sdr. NATA MURSANA Bin (Alm) RUSTAM.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL21FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang diketahui dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polres Metro Bekasi berupa kode sampel A1-A20 berupa Kristal dengan berat netto awal 4,7327 gram, netto akhir 4,3211 gram yang disita dari terdakwa NATA MURNASA Als BEPE Bin (Alm) RUSTAM, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1-A20 adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa NATA MURNASA Als BEPE Bin (Alm) RUSTAM tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------------Bahwa terdakwa NATA MURNASA Als BEPE Bin (Alm) RUSTAM pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kp. Ceger Rt 01 Rw 04 Kel. Desa Sukadarma Kec. Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat saksi AMIN SUNANDAR, saksi TRIA SUKMANA dan saksi DWI PUTRA AJI selaku anggota Subnit II unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitaran kec. Sukatani Kab. Bekasi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 19.30 saksi AMIN SUNANDAR, saksi TRIA SUKMANA dan saksi DWI PUTRA AJI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ceger Rt 01 Rw 04 Kel. Desa Sukadarma Kec. Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 20 (Dua Puluh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (Nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipeet dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A17 warna biru berikut nomor simcard 0895383129446. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Reserse Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 19/12471/POLISI/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditimbang oleh MISLAN NIK.P 82015 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa 20 (Dua Puluh) bungkus lakban warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat brutto : 12, 2 gram, berat palstik : 8,2 gram dan berat netto : 4 gram yang disita dari sdr. NATA MURSANA Bin (Alm) RUSTAM.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL21FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang diketahui dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polres Metro Bekasi berupa kode sampel A1-A20 berupa Kristal dengan berat netto awal 4,7327 gram, netto akhir 4,3211 gram yang disita dari terdakwa NATA MURNASA Als BEPE Bin (Alm) RUSTAM, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1-A20 adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa NATA MURNASA Als BEPE Bin (Alm) RUSTAM tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |