Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT HARVEST SEASON INDONESIA LISTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HARVEST SEASON INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADA FIRMANSYAH, SHPT HARVEST SEASON INDONESIA
Tergugat
NoNama
1LISTIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.140.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh alat bukti PENGGUGAT yang disampaikan dalam Persidangan Gugatan a quo adalah sah;
  3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT dalam Gugatan a quo yaitu lalai terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT atas (i) Invoice nomor 01/XII/HSI/INV/2023 tanggal 29 April 2024 dengan jatuh tempo tanggal 7 Juni 2024 dan (ii) pinjaman pendanaan tanggal 14 Mei 2024 dengan jatuh tempo tanggal 10 Juni 2024 adalah perbuatan Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp.123.140.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kekurangan pemenuhan pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Invoice nomor 01/XII/HSI/INV/2023 tanggal 29 April 2024 sebesar Rp.104.340.000 (Seratus Empat juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
    2. Kekurangan pemenuhan pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas pinjaman pendanaan tanggal 14 Mei 2024 sebesar Rp.18.800.000 (Delapan Belas Juta Delapan ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 6% dari sisa kekurangan pemenuhan pembayaran setiap bulannya terhitung mulai TERGUGAT lalai sampai Gugatan a quo mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkract van Gewijsde) dan semua sisa pengembalian uang dibayar lunas;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT yaitu:
  1. 1 buah kendaraan Jenis MPV; Merek Innova; dengan plat nomor B 2562 SFC;
  2. 1 buah kendaraan Jenis MPV; Merek Avanza; dengan plat nomor B 2959 TYA;

 

  1. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum keberatan terhadapa putusan tersebut;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak