Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I HULWAN AZIZ ALIAS AZIS BIN SALIM dan Terdakwa II ALI RIDWAN ALIAS CAK ALI Bin (ALM) H. RIDWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Onte Kel/Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dan di Daerah Meikarta Distrik 1 yang beralamat di Jalan Orange Country Boulevard Kel/Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I HULWAN AZIZ berkenalan dengan Terdakwa II ALI RIDWAN dalam rangka transaksi jual beli narkotika golongan I dan pada akhirnya untuk pertama kalinya Terdakwa I HULWAN AZIZ menerima narkotika golongan I pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib didaerah Setasiun Kereta Api Lemahabang yang beralamat Jl.Raya Simpangan Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi Jawa Barat sebanyak 10 gram dimana dalam 2 Plastik klip dengan masing-masing berisi 5 (lima) gram sabu. Terhadap paket sabu tersebut sudah habis terjual oleh Terdakwa I HULWAN AZIZ dan hasil penjualannya juga sudah diserahkan kepada Terdakwa II ALI RIDWAN.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 09.00 wib Terdakwa I HULWAN AZIZ dihubungi oleh Terdakwa II ALI RIDWAN untuk mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu yang nantinya akan dijual dengan cara menempelkan sabu ke beberapa tempat dan akan diarahkan yang akan di informasikan olehTerdakwa II ALI RIDWAN. Yang mana sistem pembayaran terhadap narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah laku maka Terdakwa I HULWAN AZIZ akan mentransfer uangnya ke Terdakwa II ALI RIDWAN melalui rekening BCA an. SITI MAEMUNAH dengan Nomor : 3780808721.
- Setelah itu Terdakwa II ALI RIDWAN yang sebelumya telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. MUFAROHA ALS NDUT (DPO) meminta ICUN (DPO) untuk meletakan narkotika jenis sabu di Jalan Baru Tanjung Pura beralamat Kel/Desa.Tanjungmekar Kec.Karawang Barat Kab.Karawang Jawa Barat yang nantinya akan diambil oleh Terdakwa I HULWAN AZIZ.
- Setelah itu Terdakwa I HULWAN AZIZ langsung pergi ke Lokasi jalan baru Karawang dengan menggunakan 1(satu) unit Honda Beat Street warna hitam No.Pol.:B-4502-KTX dan saat pertengahan jalan menuju lokasi kemudian Terdakwa I HULWAN AZIZ mendapatkan peta atau map Lokasi dimana paket sabu tersebut diletakkan dan foto Lokasinya dari Terdakwa II ALI RUDWAN. Lalu sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Baru Tanjung Pura beralamat Kel/Desa.Tanjungmekar Kec.Karawang Barat Kab.Karawang Jawa Barat Terdakwa I HULWAN AZIZ berhasil mendapatkan sebanyak 20 gram dalam bentuk kantong kresek yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang diletakan di bawah sebuah pohon. Selanjutnya terdakwa II ALI RIDWAN membawa paket sabu tersebut kerumah terdakwa yang dalam keadaan kosong atau tidak ditempati yang beralamat di Kp. Siluman Rt. 004 Rw. 003 desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi namun sebelum sampai dilokasi terdakwa I HULWAN AZIZ kerumah temannya untuk meminjam timbangan milik teman saya yang mempunyai usaha berjualan emas. Lalu terdakwa membawa timbangan berikut paket sabu kerumah Terdakwa I HULWAN AZIZ tersebut untuk dikemas menjadi klip-klip kecil yang nantinya akan ditempelkan dibeberapa tempat.
- Setelah itu Terdakwa I HULWAN AZIZ merubah bentuk dan kemasan sabu tersebut menjadi berbagai paket yaitu harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdaklwa I HULWAN AIZI kemas dengan menggunakan paku payung dan Terdakwa I HULWAN AZIZ lilit dengan lakban warna hitam lalu Terdakwa I HULWAN AZIZ bungkus lagi dengan menggunakan plastik warna hitam dan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di bungkus dengan menggunakan plastik choki-choki yang sebelumnya sudah Terdakwa I HULWAN AZIZ siapan terlebih dahulu dan total keseluruhannya ada sekitar 24 (dua puluh empat) paket sabu.
- Kemudian oleh Terdakwa I HULWAN AZIZ semua paket tersebut disebar di beberapa lokasi yaitu daerah Gg.Onte yang beralamat Jl.Onte Kel/Desa.Cibuntu Kec.Cibitung Kab.Bekasi Jawa Barat dan didaerah Meikarta Distrik 1 yang beralamat Jl.Orange Country Boulevard Kel/Desa.Cibatu Kec.Cikarang Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat.
- Kemudian terhadap barang berupa narkotika jenis sabu tersebut yang sudah terjual tersebut Terdakwa I HULWAN AZIZ menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II ALI RIDWAN dari rekening BCA denga Nomor : 8421643164 atas nama NORMA NORVIANTI dengan rincian sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
- Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekitar jam 19.00 WIB di Ruko Bekasi Town Square beralamat Jl. Cut Mutia RT.003 RW.009 Kel/Desa.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat saat Terdakwa I HULWAN AZIZ sedang menunggu temannya yang merupakan pemilik rekening yang Terdakwa I HULWAN AZIZ gunakan, lalu datang beberapa orang yang tidak dikenal menghampiri Terdakwa I HULWAN AZIZ dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Metro Bekasi dengan menunjukan surat perintah tugas setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) alat komunikasi HP yaitu 1 (satu) unit HP Infinix Hot 10S berikut simcard dan 1 (satu) unit HP Infinix Note 30 berikut simcard juga diamankan 1(satu) unit Honda Beat Street warna hitam No.Pol.:B-4502-KTX milik.
- Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan di kedua HP Terdakwa I HULWAN AZIZ tersebut dan ditemukan foto-foto serta peta atau map Lokasi dimana Terdakwa I HULWAN AZIZ telah meletakkan paket narkotika jenis sabu yang akan di serahkan kepada pembeli. Setelah itu terdakwa I HULWAN AZIZ bersama-sama dengan petugas menuju lokasi sesuai dengan peta atau map yang ada di Hp Terdakwa I HULWAN AZIZ tersebut. Setelah itu sekitar jam 19.30 WIb di sekitar pinggir jalan Gang Onte Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kab. Bekasi ada 8 (delapan) titik atau lokasi yang jaraknya masing-masing sekitar 500 (lima ratus) meter dan semua paket sabu tersebut Terdakwa I HULWAN AZIZ letakkan dipinggir jalan lalu ditutup batu dan kemasannya berupa 8 (delapan) paket paku paying yang terdapat masing-masing berisikan kristal warna putih dibalut isolasi hitam dililit plastik wrapping warna putih dililit kembali plastik wrapping warna kuning.
- Selanjutnya sekira jam 20.30 wib Terdakwa I HULWAN AZIZ bersama-sama dengan petugas kembali menuju map atau peta Lokasi tempat diletakkannya paket sabu yaitu didaerah Meikarta Distrik 1 yang beralamat Jl.Orange Country Boulevard Kel/Desa.Cibatu Kec.Cikarang Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1(satu) paket dalam kemasan snack coklat”choki-choki” yang diduga berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu. Sehingga total paket narkotika jenis sabu yang telah diamankan dan disita dari kekuasaan terdakwa I HULWAN AZIZ adalah sebanyak 9 (Sembilan) Paket. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa I HULWAN AZIZ berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut. Setelah itu petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi melakukan pencaharian kepada Terdakwa II ALI RIDWAN dan ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib di Perum Top Putra Residance Blok D No. 478/Kel/Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa II ALI RIDWAN dalam transaksi gelap peredaran narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Barang Bukti NO.LAB : No. 4492/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 yang ditanda tangani oleh an. KABUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah paku dililitkan lakban berwarna hitam dan plastic kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6860 gram diberi nomor barang bukti 2263/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus bekas choki-choki berisikan 1 (satu) buah gulungan plastik kuning yang dililitkan lakban hitam berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6594 gram diberi nomor barang bukti 2264/2024/OF
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2263/2024/OF dan 2264/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung matafetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I HULWAN AZIZ ALIAS AZIS BIN SALIM dan Terdakwa II ALI RIDWAN ALIAS CAK ALI Bin (ALM) H. RIDWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Onte Kel/Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dan di Daerah Meikarta Distrik 1 yang beralamat di Jalan Orange Country Boulevard Kel/Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I HULWAN AZIZ dihubungi oleh Terdakwa II ALI RIDWAN untuk menjual narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Bekasi. Setelah itu Tetdakwa II ALI RIDWAN yang sebelumnya telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. sdr. MUFAROHA ALS NDUT (DPO) meminta sdr. ICUN (DPO) untuk meletakan narkotika jenis sabu di di Jalan Baru Tanjung Pura beralamat Kel/Desa.Tanjungmekar Kec.Karawang Barat Kab.Karawang Jawa Barat yang nantinya akan diambil oleh Terdakwa I HULWAN AZIZ.
- Setelah itu Terdakwa I HULWAN AZIZ langsung pergi ke Lokasi jalan baru Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam No.Pol.:B-4502-KTX dan saat pertengahan jalan menuju lokasi kemudian Terdakwa I HULWAN AZIZ mendapatkan peta atau map Lokasi dimana paket sabu tersebut diletakkan dan foto Lokasinya dari Terdakwa II ALI RUDWAN. Lalu sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Baru Tanjung Pura beralamat Kel/Desa.Tanjungmekar Kec.Karawang Barat Kab.Karawang Jawa Barat Terdakwa I HULWAN AZIZ berhasil mendapatkan sebanyak 20 gram dalam bentuk kantong kresek yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang diletakan di bawah sebuah pohon. Selanjutnya terdakwa II ALI RIDWAN membawa paket sabu tersebut kerumah terdakwa yang dalam keadaan kosong atau tidak ditempati yang beralamat di Kp. Siluman Rt. 004 Rw. 003 desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi namun sebelum sampai dilokasi terdakwa I HULWAN AZIZ kerumah temannya untuk meminjam timbangan milik teman saya yang mempunyai usaha berjualan emas. Lalu terdakwa membawa timbangan berikut paket sabu kerumah Terdakwa I HULWAN AZIZ tersebut untuk dikemas menjadi klip-klip kecil yang nantinya akan ditempelkan dibeberapa tempat.
- Setelah itu Terdakwa I HULWAN AZIZ merubah bentuk dan kemasan sabu tersebut menjadi berbagai paket yaitu harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdaklwa I HULWAN AIZI kemas dengan menggunakan paku payung dan Terdakwa I HULWAN AZIZ lilit dengan lakban warna hitam lalu Terdakwa I HULWAN AZIZ bungkus lagi dengan menggunakan plastik warna hitam dan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di bungkus dengan menggunakan plastik choki-choki yang sebelumnya sudah Terdakwa I HULWAN AZIZ siapan terlebih dahulu dan total keseluruhannya ada sekitar 24 (dua puluh empat) paket sabu.
- Kemudian oleh Terdakwa I HULWAN AZIZ semua paket tersebut disebar di beberapa lokasi yaitu daerah Gg.Onte yang beralamat Jl.Onte Kel/Desa.Cibuntu Kec.Cibitung Kab.Bekasi Jawa Barat dan didaerah Meikarta Distrik 1 yang beralamat Jl.Orange Country Boulevard Kel/Desa.Cibatu Kec.Cikarang Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat.
- Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekitar jam 19.00 WIB di Ruko Bekasi Town Square beralamat Jl. Cut Mutia RT.003 RW.009 Kel/Desa.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat saat Terdakwa I HULWAN AZIZ sedang menunggu temannya yang merupakan pemilik rekening yang Terdakwa I HULWAN AZIZ gunakan, lalu datang beberapa orang yang tidak dikenal menghampiri Terdakwa I HULWAN AZIZ dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Metro Bekasi dengan menunjukan surat perintah tugas setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) alat komunikasi HP yaitu 1 (satu) unit HP Infinix Hot 10S berikut simcard dan 1 (satu) unit HP Infinix Note 30 berikut simcard juga diamankan 1(satu) unit Honda Beat Street warna hitam No.Pol.:B-4502-KTX milik.
- Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan di kedua HP Terdakwa I HULWAN AZIZ tersebut dan ditemukan foto-foto serta peta atau map Lokasi dimana Terdakwa I HULWAN AZIZ telah meletakkan paket narkotika jenis sabu yang akan di serahkan kepada pembeli. Setelah itu terdakwa I HULWAN AZIZ bersama-sama dengan petugas menuju lokasi sesuai dengan peta atau map yang ada di Hp Terdakwa I HULWAN AZIZ tersebut. Setelah itu sekitar jam 19.30 WIb di sekitar pinggir jalan Gang Onte Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kab. Bekasi ada 8 (delapan) titik atau lokasi yang jaraknya masing-masing sekitar 500 (lima ratus) meter dan semua paket sabu tersebut Terdakwa I HULWAN AZIZ letakkan dipinggir jalan lalu ditutup batu dan kemasannya berupa 8 (delapan) paket paku paying yang terdapat masing-masing berisikan kristal warna putih dibalut isolasi hitam dililit plastik wrapping warna putih dililit kembali plastik wrapping warna kuning.
- Selanjutnya sekira jam 20.30 wib Terdakwa I HULWAN AZIZ bersama-sama dengan petugas kembali menuju map atau peta Lokasi tempat diletakkannya paket sabu yaitu didaerah Meikarta Distrik 1 yang beralamat Jl.Orange Country Boulevard Kel/Desa.Cibatu Kec.Cikarang Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1(satu) paket dalam kemasan snack coklat”choki-choki” yang diduga berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu. Sehingga total paket narkotika jenis sabu yang telah diamankan dan disita dari kekuasaan terdakwa I HULWAN AZIZ adalah sebanyak 9 (Sembilan) Paket. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa I HULWAN AZIZ berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut. Setelah itu petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi melakukan pencaharian kepada Terdakwa II ALI RIDWAN dan ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib di Perum Top Putra Residance Blok D No. 478/Kel/Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa II ALI RIDWAN dalam transaksi gelap peredaran narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Barang Bukti NO.LAB : No. 4492/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 yang ditanda tangani oleh an. KABUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah paku dililitkan lakban berwarna hitam dan plastic kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6860 gram diberi nomor barang bukti 2263/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus bekas choki-choki berisikan 1 (satu) buah gulungan plastik kuning yang dililitkan lakban hitam berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6594 gram diberi nomor barang bukti 2264/2024/OF
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2263/2024/OF dan 2264/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung matafetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------
|